Profil

Layanan Informasi Publik

Keterbukaan informasi publik merupakan aspek yang tidak terpisahkan dari demokrasi yang menjujung tinggi kebebasan dan hak asasi manusia.

Profil Singkat PPID

Sebagai upaya mendorong keterbukaan informasi publik PT Surveyor Indonesia mengimplementasikan Undang-Undang No.14 Tahun 2008 (UU KIP) dan membentuk regulasi turunan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Surat Keputusan Direksi (SKD) No. 004-/DRU-VII/SP/2021 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi PT Surveyor Indonesia. Dengan adanya ketetapan tersebut tersebut, PT Surveyor Indonesia berkomitmen untuk terus transparan dalam memberikan, menyampaikan dan menyebarluaskan informasi publik yang berada dibawah kewenangannya.

Visi dan Misi

Visi

Menyediakan layanan informasi publik yang tepat guna secara cepat, berkualitas dan akurat

Misi

  1. Mewujudkan keterbukaan informasi publik yang mendukung penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance)
  2. Memberikan pelayanan informasi yang cepat, berkualitas dan akurat
  3. Memberi kemudahan dalam mengakses informasi publik

 

Tugas dan Fungsi PPID

Mewujudkan keterbukaan informasi publik yang mendukung penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) Memberikan pelayanan informasi yang cepat, berkualitas dan akurat Memberi kemudahan dalam mengakses informasi publik