Profil
Layanan Informasi Publik
Keterbukaan informasi publik merupakan aspek yang tidak terpisahkan dari demokrasi yang menjujung tinggi kebebasan dan hak asasi manusia.
Profil Singkat PPID
Sebagai upaya mendorong keterbukaan informasi publik PT Surveyor Indonesia mengimplementasikan Undang-Undang No.14 Tahun 2008 (UU KIP) dan membentuk regulasi turunan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Surat Keputusan Direksi (SKD) No. 004-/DRU-VII/SP/2021 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi PT Surveyor Indonesia. Dengan adanya ketetapan tersebut tersebut, PT Surveyor Indonesia berkomitmen untuk terus transparan dalam memberikan, menyampaikan dan menyebarluaskan informasi publik yang berada dibawah kewenangannya.
Visi dan Misi
Visi
Menyediakan layanan informasi publik yang tepat guna secara cepat, berkualitas dan akurat
Misi
- Mewujudkan keterbukaan informasi publik yang mendukung penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance)
- Memberikan pelayanan informasi yang cepat, berkualitas dan akurat
- Memberi kemudahan dalam mengakses informasi publik
Tugas dan Fungsi PPID
Mewujudkan keterbukaan informasi publik yang mendukung penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) Memberikan pelayanan informasi yang cepat, berkualitas dan akurat Memberi kemudahan dalam mengakses informasi publik